Informasi Perumahan Idaman

GRAHA ALANA KLAYAN GUNUNGJATI 4JT-AN

Hunian nyaman minimalis dan modern ala eropa.

GRAHA PERMAI PAMIJAHAN PLUMBON 5JT-AN

Hunian nyaman minimalis dan strategis.

GRAHA ALANA CEMPAKA TALUN 13JT-AN

Hunian nyaman minimalis dan strategis area komersil.

PERMATA MYKHAILA 2 SUMBER 11JT-AN

Hunian nyaman minimalis dan modern ala eropa strategis area komersil

GRIYA ASRI HALIMPU BEBER 5JT-AN

Hunian nyaman minimalis, asri dan modern strategis.

GRIYA ASRI KEJUDEN DEPOK 2JT-AN

Hunian nyaman minimalis dan murah.

Jumat, 02 Maret 2018

PROYEK SEJUTA RUMAH SOLUSI ATASI PENGANGGURAN





                Perumahan MURAH Cirebon, (02/03/2018) - Saat ini kebutuhan rumah terus meningkat di setiap tahun menyusul dengan kebutuhan tanah di mana rumah berdiri. Di sisi lain, keterbatasan lahan dalam memenuhi kebutuhan tanah untuk perumahan terus menjadi masalah yang memerlukan penanganan secara komperhensif.
Mengacu pada UUD 1945, setiap warga Negara Indonesia harus mendapatkan tempat tinggal atau rumah layak huni. Namun dalam kenyataannya, negara masih belum mampu dan jauh dapat memenuhi dalam melaksanakan kewajiban untuk menyediakan rumah layak huni bagi rakyat Indonesia.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus mengatakan bahwa kebutuhan akan perumahan hingga tahun 2025 diperkirakan mencapai lebih dari 30 juta unit. Sehingga kebutuhan rumah baru diperkirakan mencapai 1,2 juta unit per tahun.
"Saat ini kebutuhan perumahan hingga tahun 2025 diperkirakan lebih dari 30 juta unit. Adapun kekurangan rumah berdasarkan konsep 2014 sebanyak 7,6 juta unit. Kebutuhan hunian setiap tahun diperkirakan bertambah sekitar 800 ribu unit," ujar Maurin di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 17 September 2016.

Maurin menambahkan bahwa untuk mengatasinya perlu adanya kolaborasi yang bersinergi baik dari pemerintah, bank, developer & akademisi dalam rangka menyediakan perumahan kepada masyarakat berbasis pembiayaan kolektif. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pembangunan perumahan yang berkelanjutan.
Tidak hanya itu, perlu pula adanya terobosan terbaru seperti pembangunan sejuta rumah yang akan memberikan efek domino seperti solusi dalam mengatasi pengangguran. Itu lantaran program ini dapat menyerap banyak tenaga kerja.

( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )
 
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/bisnis/822983-proyek-sejuta-rumah-solusi-atasi-pengangguran

JANGAN BANYAK MIKIR, INI BEBERAPA KEUNTUNGAN BELI RUMAH SUBSIDI



Perumahan MURAH Cirebon, (02/03/2018) - Tentu Anda pernah mendengar program rumah bersubsidi yang dicanangkan oleh pemerintah. Program ini memberikan kesempatan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh kredit rumah.

Untungnya Beli Rumah Bersubsidi

MBR bisa memanfaatkan program KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk memiliki rumah dengan harga yang terjangkau. Harga rumah bersubsidi umumnya jauh lebih murah dengan penawaran tenor panjang 10-20 tahun.
Hal ini jelas dapat menjadi solusi bagi MBR yang ingin memiliki rumah. Jika Anda masih ragu, simak beberapa kelebihan membeli rumah bersubsidi berikut ini.

1. Harga Terjangkau
Kelebihan utama dari program ini adalah Anda bisa mendapatkan rumah dengan harga yang cukup terjangkau. Pasalnya, rumah bersubsidi memang diperuntukkan bagi MBR dengan gaji sekitar Rp2,5 juta – Rp4 juta per bulan.
Tahun ini harga rumah bersubsidi berada di kisaran Rp140-an juta. Harga per unit rumah bersubsidi berbeda di setiap kota.

2. Developer Tepercaya
Dalam pembangunannya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpera) bekerjasama dengan banyak developer atau pengembang.
Para pengembang yang turut dalam program pemerintah ini tentu telah memiliki lisensi dan terdaftar resmi di beberapa asosiasi pengembang seperti APERSI dan REI. Dengan begitu sangat kecil kemungkinan adanya developer nakal.
Bahkan pengembang-pengembang kecil yang ikut dalam program ini pun sudah memiliki beberapa proyek perumahan di kawasan lain sebelumnya yang sudah selesai dan dalam proses penjualan.
3. Lokasi Potensial
Rumah bersubsidi dari pemerintah umumnya mengambil lokasi yang berada di dekat kawasan industri yang tengah dan akan berkembang.
Sejalan dengan pembangunananya kawasan industri ini akan menjadi kawasan yang strategis untuk dihuni. Biasanya, jarak lokasi perumahan menuju kawasan industri tidak terlampau jauh, berkisar 7-15 km. Dan umumnya sudah ada akses transportasi sehingga memudahkan mobilitas Anda.

4. Bukan Rumah Inden
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, kecil kemungkinan ditemukan pengembang nakal. Kemenpera telah mengatur dengan baik agar tidak ada sistem rumah inden untuk program rumah bersubsidi.
Artinya, semua rumah yang ditawarkan sudah siap huni, untuk menyikapi kasus risiko gagal terbangun. Nantinya calon pembeli bisa mengecek langsung kondisi rumah ke lokasi untuk memastikan ketersediannya dan mengecek langsung bangunan beserta fasilitasnya.
5. Syarat Mudah
Sebagai bagian dari program pemerintah yang terencana, dan memiliki tujuan menyejahterakan rakyat, sudah pasti pemerintah tidak akan memberikan syarat sulit untuk dipenuhi.
Beberapa syarat utama, yakni WNI berusia minimal 21 tahun, memiliki penghasilan tetap maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan maksimal Rp 7 juta untuk rumah sejahtera susun, memiliki NPWP, menyerahkan fotokopi SPT dan PPh.
Syarat penting lainnya, belum memiliki rumah pribadi, belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk proses pemilikan rumah. Bila semua syarat telah terpenuhi, Anda tinggal memilih bank penyalur KPR.

( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )

Sumber: http://properti.liputan6.com/read/3123283/jangan-kebanyakan-mikir-beli-rumah-bersubsidi-banyak-untungnya

PERBEDAAN SURAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) DENGAN SURAT HAK MILIK (SHM)


Perumahan MURAH Cirebon, (02/03/2018) - Sebelum Anda deal dalam sebuah transaksi jual beli rumah, sudah sepatutnya jika terlebih dahulu mempelajari status dan kelengkapan surat yang dimiliki. Jangan sampai karena sudah terlanjur naksir dengan unitnya, lalu Anda lalai dan terkesan mengabaikan perintilan yang melengkapinya.
Sebagai langkah awal, perhatikan status hunian tersebut agar dimasa depan Anda tak lagi merasa rancu. Dan lagi, menyelidiki status tanah juga perlu agar tak timbul masalah terkait legalitasnya dikemudian hari.

Arti / Pengertian HGB – Sertifikat Hak Guna Bangunan

Dalam perizinan mengenai sebuah bangunan, Anda tentu sudah familiar mendengar mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan atau disingkat dengan sebutan HGB. Sesuai dengan namanya, HGB (Hak Guna Bangunan) adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun yang atas permintaan pemegang hak mengikat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya dan dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu maksimum 20 tahun.
Ini artinya, pemegang sertifikat tersebut hanya diberikan kuasa untuk memberdayakan lahan baik untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu. Jadi, pemilik properti dengan status HGB hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya masih milik negara. Biasanya, developer atau pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk membesut unit perumahan dan apartemen.
Dengan sertifikat HGB pun Anda tak serta merta bebas dalam penggunaan lahannya karena harus sesuai dengan perijinan. Tujuan lainnya yang sesuai dengan kriteria sertifikat HGB adalah ketika Anda berencana untuk memiliki properti dengan penggunaan yang hanya sementara. Properti dengan status HGB juga cocok untuk dikembangkan menjadi sesuatu yang bersifat komersial. Benefit dari properti dengan jenis sertifikat ini bagi Warga Negara Asing merupakan salah satu cara kepemilikan properti.

Arti / Pengertian SHM – Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik yang merupakan jenjang sertifikat hak atas sebuah tanah yang tertinggi atau terkuat. SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah jenis sertifikat yang pemegangnya memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik dari lahan disebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian, pemegang sertifikat yang tercantum dalam surat menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.

Beda HGB dan SHM

Perbedaan SHM dan HGB dapat dilihat dari tingkat kuasa dan jangka waktu kepemilikan properti. Jika Sertifikat Hak Milik  dapat diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu kepemilikan maka Hak Guna Bangunan  memiliki batasan waktu dan diperkenanan untuk diperpanjang masa penggunaannya.   

Sertifikat Hak Milik pun bisa di gunakan sebagai jaminan kepada lembaga keuangan jika Anda ingin mengajukan kredit hal ini berbeda jika Anda hanya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan. Oleh karena itu, bila bertekad untuk menetap di bangunan dan tanah dalam jangka waktu lama atau berencana untuk investasi jangka panjang, sebaiknya membeli properti dengan status Sertifikat Hak Milik.

Ubah HGB ke SHM

Apabila properti yang dibeli masih berstatus HGB dan sudah mencapai jangka waktu 30 tahun, selanjutnya kewajiban pemegang sertifikat HGB adalah untuk memperpanjang maksimum jangka waktu hingga 20 tahun lamanya dan selanjutnya masih dapat diperpanjang sampai 30 tahun.
Yang perlu diingat, mengajukan perpanjangan HGB paling lambat diurus 2 tahun sebelum masa berlaku hak habis dengan cara mengisi formulir kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan dilengkapi KTP dan dilampirkan fotokopi HGB yang akan diperpanjang beserta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

Biaya perpanjangan HGB tergantung dengan harga tanah per meter persegi yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dan luas tanah yang digunakan. Rumus perhitungan untuk 20 tahun perpanjangan adalah 3 % x Luas Tanah x Harga Tanah pada tahun ke 31 ditambah dengan dana landreform sebesar 50 % (lima puluh persen) dari hasil perhitungan sesuai rumus sebelumnya.
Sedangkan untuk perpanjangan 30 tahun  rumusnya adalah 4 ½ % x Luas Tanah x Harga Tanah pada tahun ke 51 ditambah dengan dana landreform sebesar 50 % (lima puluh prosen) dari hasil perhitungan sesuai rumus sebelumnya. Namun jika terlanjur terlewat dari masa tenggang waktunya, biaya pengurusan HGB mati akan lebih mahal jika dibandingkan dengan diurus tepat waktu karena akan dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena akan dilakukan proses mulai dari awal seperti seperti pengecekan, pengukuran, dan pencatatan. Sedangkan jika pemegang hak yang tertulis telah meninggal dunia, maka ahli waris berkewajiban untuk memperpanjang dan melakukan pengajuan hak atas tanah dengan dikenakan BPHT (Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan).

Jika dibandingkan dengan memperpanjang yang sifatnya berjangka sehingga kurang praktis, Anda dapat segera mengubah Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik jika memang berencana memiliki seutuhnya. Proses HGB ke SHM sama halnya dengan perpanjangan, harus diawali dengan mengurus ke kantor pertanahan dimana lahan yang akan diproses berada.
Ketentuan lahan yang akan mengalami peningkatan hak ini tak lebih dari 600 meter persegi dan pemegan HGB yang berlaku atau sudah mati adalah WNI karena WNA tidak diperbolehkan untuk memiliki properti dengan SHM. Untuk melakukan proses HGB ke SHM, surat-surat yang dilampirkan diantaranya adalah sertifikat asli HGB yang statusnya akan diubah, fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun jika mengubah HGB ke SHM tanpa IMB, Anda harus meminta surat pengantar lurah (PM1) dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah digunakan untuk tempat tinggal, identitas diri, fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir,  surat permohonan kepada Kepala Pertanahan setempat, surat pernyataan tidak memiliki lebih dari 5 bidang dengan luas kurang dari 5000 meter persegi, dan yang terakhir membayar biaya perkara. Berapa pengeluaran biaya HGB ke SHM? Tentu besarannya tergantung dengan NJOP kavling yang akan diproses. Rumus yang digunakan untuk menghitung adalah 2% x (NJOP tanah – Rp. 60 juta). Cara lain adalah Anda bisa menggunakan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Selain besaran kocek yang harus dikeluarkan, banyak pula yang bertanya-tanya lama waktu yang dibutuhkan untuk pengubahan HGB ke SHM. Untuk pertanyaan berapa lama HGB ke SHM, beberapa tahap yang dilalui melalui penjelasan sebelumya yaitu dengan mengajukan ROYA atau pembebasan hak tanggungan yang memakan waktu sekitar 5 hari kerja atau satu minggu. Setelah itu, baru bisa berlanjut dengan mengurus peningkatan hak. Proses keluarnya sertifikat SHM diperkirakan selesai seminggu setelah pengurusan. Lain halnya dengan pengurusan Akta Jual Beli menjadi Sertifikat Hak Milik yang memakan waktu sekitar 6 hingga 12 bulan. Siapakan pula biaya pengurusan SHM dari AJB sesuai dengan ketentuan pemerintah saat ini.

( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )

Sumber: http://www.lamudi.co.id/journal/perbedaan-hak-guna-bangunan-dengan-hak-milik/

Rabu, 28 Februari 2018

LIMA BANK KPR DENGAN SUKU BUNGA RENDAH PER FEBRUARI 2018


Perumahan MURAH Cirebon, (28/02/2018) - Bulan Februari ini bisa jadi merupakan waktu tepat bagi Anda yang akan membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pasalnya, jika tidak disegerakan, khawatirnya harga rumah yang terpampang saat ini, bisa berubah naik dalam waktu tiga bulan kemudian.
Secara umum, proses pengajuan KPR tidak terlalu sulit. Berikut persyaratan umum dalam mengajukan KPR:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memahami hukum
  • Bagi karyawan, usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal 55 tahun
  • Bagi wiraswasta dan profesional, usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal 65 tahun
  • Memiliki penghasilan rutin setiap bulan
  • Sudah bekerja minimal dua tahun untuk karyawan
  • Sudah menjalankan usaha minimal tiga tahun untuk wiraswasta dan profesional
Setelah merasa sudah siap dari segi persyaratan, hal lain yang tak kalah penting adalah melakukan perbandingan nilai suku bunga antar bank sebelum mengajukan KPR. Sebab, bank acapkali menawarkan promo suku bunga KPR rendah dalam rentang waktu terbatas.
Momen inilah yang harus segera dimanfaatkan oleh debitur agar jumlah angsurannya menjadi lebih ringan. Dan berikut, Rumah.com rangkum lima bank dengan penawaran suku bunga KPR rendah per Februari 2018.
Mau tahu apa saja keunggulan membeli rumah dengan fasilitas KPR? Lihat tipsnya dalam video berikut ini:

1. Bank BTN
KPR BTN Platinum merupakan salah satu program yang bisa dinikmati masyarakat saat akan mencicil rumah. Baik itu dibeli dari developer atau perorangan, untuk pembelian rumah baru atau second, pembelian rumah belum jadi (indent) maupun take over kredit dari bank lain.
Di bulan ini, KPR BTN Platinum menawarkan suku bunga tetap mulai 8.75%. Sementara jika mengajukan langsung di booth BTN di Indonesia Properti Expo 2018, ada promo khusus yang diberikan yakni suku bunga tetap sebesar 4,68% selama satu tahun.

2. Bank Mandiri
Bank Mandiri juga memberikan promo khusus bagi nasabah loyalnya yakni suku bunga KPR yang sangat kompetitif. Sebesar 5.99% p.a. fixed di dua tahun pertama dan 6,75% p.a. fixed untuk dua tahun selanjutnya. Promo hingga 31 Maret 2018 dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Program di atas bisa dinikmati untuk pembelian properti dengan harga minimal Rp1 miliar.
Keuntungan yang bisa didapat dengan menggunakan Mandiri KPR adalah:
  • Proses cepat dan mudah, bahkan bisa disetujui dalam waktu satu hari
  • Uang muka ringan
  • Jangka waktu fleksibel hingga 15 tahun
  • Telah bekerjasama dengan lebih dari 700 proyek developer di seluruh Indonesia.
3. CIMB Niaga
Penawaran yang diberikan Bank CIMB Niaga melalui KPR Xtra Manfaat cukup menarik. Produk ini menghubungkan KPR dengan fasilitas rekening tabungan (bisa sampai 9 rekening), yang memungkinkan Anda membayar bunga Rp0 dan lunas lebih cepat.
Pada KPR Xtra Manfaat terdapat bagian dari pokok pinjaman yang tidak dikenakan bunga, yaitu sebesar 80% dari saldo tabungan nasabah yang terhubung. Sehingga porsi bunga dari angsuran menjadi semakin kecil atau bahkan bisa sampai Rp0.
Saat ini, Bank CIMB Niaga memberikan promo KPR berbunga rendah yaitu 8,75% flat untuk tiga tahun pertama. Atau 9% tetap untuk lima tahun pertama.

4. Bank Central Asia (BCA)
Bank BCA melalui produknya KPR BCA menghadirkan fitur baru berupa “Angsuran Terencana”. Dengan fitur ini, nasabah terutama kaum milenial, bisa mendapatkan plafon kredit yang lebih besar atau angsuran awal yang lebih ringan dibanding angsuran pada umumnya.
Dengan demikian, calon debitur bisa memprediksi berapa besar angsuran yang dibayarkan setiap tahunnya selama periode suku bunga yang dipilih.
Anda bisa mendapatkan suku bunga spesial tetap 7% selama 3 tahun pertama dan cap 8% untuk 3 tahun berikutnya (tanpa dana ditahan). Ada pula diskon provisi sebesar 50% dengan jangka waktu kredit minimal 8 tahun.

4. Bank HSBC
HSBC Home Loan memberikan fleksibilitas yang memungkinkan nasabahnya mengendalikan keuangan lewat beragam plihan suku bunga tetap, kemudahan pembayaran, pilihan take over, serta ragam pembiayaan.
Nikmati berbagai keuntungan tambahan untuk nasabah HSBC Advance, dengan penawaran suku bunga tetap kompetitif yakni:
  • 6,99% p.a. fixed 1 tahun
  • 7,99% p.a. fixed 2 tahun
Jika tertarik menggunakan KPR dari HSBC, simulasinya untuk rumah seharga Rp500 juta dengan DP 30% dan tenor 15 tahun, maka cicilan per bulan yang akan dikenakan ialah Rp3,34 juta selama dua tahun pertama.

5. Bank Muamalat
Berlaku hingga akhir bulan ini, Bank Muamalat meluncurkan produk KPR iB Muamalat dengan suku bunga setara 5% di enam tahun pertama. Setelah itu, cicilan mungkin akan naik menyesuaikan naiknya pendapatan nasabah.
Untuk tenor pembiayaan lima tahun, angsuran tahun pertama sampai ketiga setara 5%. Untuk tahun keempat dan kelima bunga akan meningkat.
Sementara untuk tenor pembiayaan 10 tahun angsuran, tahun pertama sampai keenam setara 5%. Baru setelah menginjak tahun ketujuh sampai selesai, bunga akan meningkat.
Kelebihan lain yang ditawarkan oleh Bank Muamalat adalah mereka bisa membiayai hingga 90% dari harga jual rumah. Dengan begitu, nasabah hanya perlu menyiapkan uang muka sebesar 10% dari harga rumah yang diinginkan.

( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )

Sumber: https://www.rumah.com/berita-properti/2018/2/164374/bank-kpr-dengan-suku-bunga-rendah-per-november-2017

TAHAPAN DAN CARA PENGAJUAN KPR LENGKAP


Perumahan MURAH Cirebon, (28/02/2018) -Kredit pemilikan rumah (KPR) sepertinya jadi solusi bagi yang ingin punya rumah idaman. Maklumlah, tak banyak orang mampu beli rumah secara tunai mengingat harganya yang naik terus.

Nah, lewat fasilitas KPR ini, kita cukup menyediakan uang muka 30 persen dari nilai rumah saja. Sisanya digenapi bank lewat KPR. 

Sejatinya dalam beli rumah meski lewat KPR pun, tetap harus siapkan dana lebih untuk membayar sejumlah biaya membeli rumah. Apa saja biaya itu?

– Biaya tanda jadi

Biaya tanda jadi ini berlaku untuk rumah bekas maupun rumah baru. Biasanya kalau rumah bekas itu kita bayar ke comblang (perantara). Sedangkan rumah baru, biaya tanda jadi ini diminta pihak developer sebagai tanda memesan unit rumah.

– Uang muka

Uang muka mesti disiapkan sejak awal. Ketika sudah mencapai akad kredit dengan bank, barulah melunasi uang muka dengan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB ini merupakan bukti pelunasan uang muka saat akad kredit.


– Biaya notaris untuk mengikat kredit dan sertifikat tanah

Biaya ini mencakup balik nama sertifikat tanah dan dokumen lain yang berkaitan dengan rumah. Biaya ini menjadi tanggungan pihak pembeli.

-Biaya provisi, asuransi

Biaya ini dikutip bank jika KPR disetujui. Besarannya tergantung masing-masing bank. Cuma rata-rata sekitar 1% dari nilai pinjaman. Di samping itu, siapkan juga dana asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.



Rincian biaya yang perlu diperhatikan saat KPR.

Itu baru biaya-biaya yang mesti diketahui sejak awal ketika berniat membeli rumah. Begitu sudah siap dengan berbagai biaya yang muncul, berikutnya adalah mengetahui proses mengajukan KPR ke bank.

Apa saja yang mesti diketahui:

  1. Pelajari persyaratan pengajuan KPR sehingga mudah melengkapi dokumen.
  2. Akan ada proses appraisal (penilaian) terhadap rumah yang hendak dibeli.
  3. Kalkulasi penawaran bank (suku bunga, biaya akad kredit, asuransi, dan lain sebagainya)
  4. Akad kredit

Katakanlah sudah mendapatkan rumah yang diincar dan sudah memberikan uang tanda jadi. Lalu apa langkah berikutnya?

Tahapan I : Lengkapi dokumen yang dipersyaratkan

Pastikan semua dokumen sudah disiapkan sebelum mengajukan ke bank.

Dokumen pribadi:
  • KTP dan kartu keluarga
  • NPWP
  • Buku nikah
  • Slip gaji
  • Surat keterangan bekerja (bagi pegawai)
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.

Dokumen rumah yang hendak dibeli
  • Salinan sertifikat tanah
  • Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Salinan surat tanda jadi dari developer/penjual rumah yang menyatakan setuju menjual rumah tersebut.




Pastikan penuhi dokumen semua persyaratan KPR.

Setelah semua dokumen pengajuan KPR lengkap, barulah bawa ke bank. Bank akan memeriksa semua kelengkapan dokumen tersebut secara administratif. Tak ketinggalan juga bank akan memeriksa rekam jejak nasabah lewat BI Checking.

Tahapan II : Proses appraisal

Begitu lolos dari BI Checking dan dianggap layak mendapat pinjaman, maka bank akan melanjutkan proses pengajuan KPR. Biasanya kalau beli rumah lewat developer yang sudah bekerja sama dengan bank, biasanya tahapan appraisal ini tidak dipungut biaya. Pasalnya, bank sudah setuju dengan harga rumah tersebut dan tak perlu lagi menilai harga rumah yang jadi obyek jaminan kredit.

Beda kasus dengan beli rumah bekas atau rumah baru di mana developernya tak bekerjasama dengan bank. Pihak bank akan mengutus petugas untuk menilai atau melakukan appraisal rumah tersebut untuk menentukan harganya.

Sebagai catatan, proses appraisal ini tak gratis. Calon pembeli rumah harus membayar jasa petugas appraisal yang besarannya sesuai dengan kebijakan bank. Lain halnya jika mengajukan KPR ke bank syariah yang tidak memungut bayaran jasa appraisal.

Tahapan III : Kalkulasi penawaran bank

Ketika bank sudah menginformasikan appraisal dari rumah tersebut dan setuju mencairkan pinjaman KPR, jangan buru-buru bersorak dulu. Perhatikan beberapa hal sebelumnya mengingat KPR adalah perjanjian utang dengan jangka waktu yang panjang.



Bank akan mengirim petugas appraisal untuk menilai harga rumah.

Apa saja poin yang mesti didalami dari penawaran bank?

1. Perhatikan tawaran suku bunga

Cek besaran suku bunga yang ditawarkan. Di awal biasanya bank menawarkan bunga yang cukup kompetitif, misalnya di bawah 9%/tahun. Cuma umur suku bunga ini hanya untuk maksimal dua tahun saja.

Terus sesuai perjanjian, sesudah itu bunga akan menyesuaikan “bunga pasar”. Patokan ‘bunga pasar’ itu mengacu pada BI Rate (suku bunga yang ditetapkan Bank Indonesia).

Begitu BI menetapkan BI Rate tinggi maka otomatis mengerek suku bunga KPR juga. Sayangnya, begitu BI menurunkan BI Rate, bank tak serta merta menurunkan suku bunga kredit. Inilah risikonya meminjam dana KPR ke bank karena terikat dengan peraturan bank.

2. Syarat dan ketentuan

Pelajari syarat dan ketentuan yang digariskan bank. Pasalnya, inilah ‘hukum’ yang berlaku bila jadi ambil KPR dari bank tersebut. Sebut saja peraturan tentang besaran pinalti jika melunasi sebagian atau seluruh utang sebelum masa kredit berakhir.

Maka itu, jika sejak awal berencana melunasi sebagian utang maka carilah bank yang menerapkan biaya penalti yang kecil.
Begitu pun juga tentang denda jika terlambat membayar angsuran. Berapa besaran denda yang diberlakukan bank. Perhatikan juga metode angsuran, apakah lewat potong saldo atau transfer.

3. Cek dengan detail rincian biaya KPR

Jangan abaikan tiap rincian biaya yang timbul begitu KPR disetujui. Misalnya saja biaya provisi, pajak pertambahan nilai (PPN), biaya balik nama sertifikat, dan lain sebagainya.

Tahapan III : Kredit disetujui bank



Saat akad kredit maka bank memberikan SP3K.

Begitu bank setuju untuk mencairkan KPR, maka akan mengeluarkan SPK (Surat Persetujuan Kredit). Di situ tertulis notaris yang ditunjuk bank untuk mengurus semua persyaratan. Soal tarif notaris, bank biasanya meminta pihak calon pembeli rumah menanyakan langsung ke notaris yang ditunjuk.

Tarif notaris ini meliputi jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain.

Oh iya, tarif notaris ini bisa dinegosiasikan. Tak ada salahnya menawar agar mendapat tarif yang lebih murah. Toh, sekali lagi tarif notaris ini bukan bank yang menentukan.

Tahapan IV : Tanda tangan akad kredit

Penandatangan akad kredit adalah puncak dari proses pengajuan KPR. Proses ini dilakukan di hadapan notaris yang jauh-jauh hari sudah diagendakan. Biasanya seminggu sebelumnya dilakukan pemberitahuan rencana penandatanganan akad kredit.

Pihak yang hadir di akad kredit ini antara lain pihak pembeli (suami dan istri), wakil dari bank, pihak penjual, dan notaris. Semua pihak tidak bisa diwakilkan karena wajib menunjukkan identitas asli ke hadapan notaris.

Masing-masing pihak, baik pembeli maupun penjual rumah, akan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Misalnya penjual menyerahkan dokumen terkait rumah (IMB, sertifikat tanah, dll).

Nantinya notaris akan memeriksa semua keabsahan dokumen itu. Misalnya mengecek sertifikat tanah, pajak. Bila semua oke, notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen ke penjual sebagai bukti semua dokumen rumah itu telah berpindah tangan.

Jika semua lancar dan dokumen akad kredit ditandatangani, maka bank akan mentransfer dana ke pihak penjual (developer/pemilik rumah lama). Notaris juga memproses balik nama sertifikat tanah, AJB, ke pemilik rumah baru.

Surat-surat yang diurus notaris itu nantinya diserahkan ke bank bersama surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai jaminan atas kredit tersebut. Notaris akan memberikan salinan sertifikat itu kepada pihak pembeli dalam jangka waktu tertentu. Bisa tiga bulan atau enam bulan setelah akad kredit.



Tanda tangan akad kredit depan notaris jadi puncak semua proses KPR.

Boleh dibilang, tahapan dan cara mengajukan KPR cukup rumit dan membutuhkan waktu yang panjang. Kadang waktunya antara 6-12 bulan.

Tapi demi rumah idaman, pasti harus semangat melewatinya. Oh iya, begitu akad kredit sudah ditandatangani maka bulan berikutnya siap-siap membayar angsuran bulanan dengan taat ya!

( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )

Sumber: https://blog.duitpintar.com/tahapan-dan-cara-mengajukan-kpr-lengkap-sampai-tandatangan-akad-kredit/

10 ALASAN PENGAJUAN KPR DITOLAK BANK


Perumahan MURAH Cirebon, (28/02/2018) - Sebagai PNS yang lahir di keluarga PNS, jarang sekali saya mendengar pengajuan KPR ditolak. Bahkan PNS malah sering ditawari berbagai kredit oleh bank. Correct me if i wrong. Saya sendiri sering ditawari kredit personal tanpa agunan atau kartu kredit. Saya baru tahu dari cerita suami dan teman-temannya yang kebanyakan wiraswasta atau freelance, jika mereka tidak semulus itu mendapatkan kredit dari bank. Padahal kalau dihitung-hitung pendapatan mereka per tahun bisa lebih tinggi dari gaji PNS loh.
Awalnya saya merasa hal tersebut agak kurang masuk akal. Namun, setelah dipikir-pikir, unsur ketidakpastian dari penghasilan wiraswasta dan freelancer serta unsur kehati-hatian yang perlu di lakukan oleh Bank, adalah dua unsur yang masuk akal melatarbelakangi penolakan pengajuan KPR oleh bank tersebut. Karena penasaran saya googling lebih lanjut tentang alasan Bank menolak pengajuan KPR. Sekalian persiapan, siapa tahu suatu saat nanti perlu juga mengajukan KPR. Saya menemukan setidaknya ada sepuluh alasan mengapa pengajuan KPR ditolak oleh Bank (yang sebenarnya tidak dinyatakan secara resmi oleh Bank) sebagai berikut.

1 . Tidak Memenuhi Syarat

Syarat utama dari pengajuan pinjaman KPR (atau pinjaman apapun) di bank adalah kecakapan hukum. Artinya seseorang telah memiliki kewenangan untuk melakukan kontrak atas nama dirinya sendiri. Di Indonesia, syaratnya adalah minimal berusia 21 tahun. Jadi jangan harap teman-teman remaja, yang punya penghasilan besar jadi Youtuber atau selebgram, akan dikabulkan pengajuan pinjamannya ya.
Syarat lain secara umum adalah memiliki source of repayment atau sumber penghasilan untuk pembayaran pinjaman. Biasanya ditunjukkan dengan lama bekerja yang ditunjukkan dengan dokumen pendukung.

2 . Dokumen Tidak Lengkap

Pengumpulan dokumen adalah gerbang pertama verifikasi data nasabah. Jika pada tahap pertama saja, calon debitur sudah banyak tidak taat, bank akan kawatir memercayakan dana pada ybs. Dokumen pribadi dan dokumen jaminan secara umum adalah sbb:
  • Formulir Aplikasi
  • Fotokopi KTP / Passport Pemohon dan Pasangan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP / SPT Tahunan
  • Fotokopi Rekening Koran / Tabungan / Deposito 3 bulan terakhir
  • Fotokopi Slip Gaji 3 bulan terakhir (khusus karyawan) atau Fotokopi SIUP / TDP / Domisili / Surat Keterangan Usaha Lain (khusus pengusaha)
  • Fotokopi Sertifikat HM / HGB / SHMSRS
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB terakhir
Data di atas adalah data persyaratan DBS home loan, bank lain dapat berbeda.

3 . Alamat Tidak Ditemukan

Alamat yang biasanya akan diverifikasi adalah alamat domisili dan alamat tempat kerja. Jika calon debitur bukan karyawan melainkan wiraswasta yang juga akan dicek adalah lokasi usaha. Jika lokasi usaha ditemukan, namun dari hasil verifikasi ditemukan bahwa tempat tersebut bukanlah milik calon debitur, maka hal tersebut juga bisa menjadi kendala.

4 . Penghasilan Kecil

Penghasilan setiap bulan debitur minimal tiga kali besar cicilan pinjaman yang diajukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan calon debitur memiliki dana yang cukup setiap bulannya untuk membayar cicilan pinjamannya. Jika yang mengajukan pinjaman adalah pasangan suami istri (joint income) maka yang dihitung adalah total penghasilan suami dan istri. Atau dengan kata lain besar cicilan maksimal yang boleh diajukan adalah sekitar 30%-35% penghasilan setiap bulannya.
Untuk karyawan yang penghasilannya relatif tetap, perhitungan ini mudah. Perhitungan penghasilan ini menjadi agak unik ketika berhadapan dengan calon debitur wiraswasta atau freelancer. Info yang saya dapatkan dari laman rumah.com, ternyata yang dihitung adalah pemasukan terendah yang terjadi pada suatu bulan dalam satu tahun. Jadi misalkan, dalam satu tahun seorang wiraswasta atau freelancer memiliki penghasilan total satu tahun sejumlah 120 juta rupiah. Namun ada bulan-bulan yang bersangkutan hanya mendapatkan pemasukan sebesar 5 juta rupiah, maka cicilan maksimal yang boleh diajukan hanya sekitar 1,5 juta rupiah saja. Please, cmiiw.

5 . Jaminan Tidak Layak

Peraturan Bank Indonesia No.17/10/PBI/2015 tanggal 18 Juni 2015 disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18/16/PBI/2016 menyatakan bahwa nilai jaminan untuk KPR rumah tapak di atas 70 meter persegi, nilainya maksimal 85% dari nilai jaminannya. Di luar dari ketentuan tersebut maka pengajuan pinjaman akan ditinjau ulang.

6 . Telepon Tidak Bisa Dihubungi

Seperti halnya poin 3, nomor telepon yang akan diverifikasi adalah nomor telepon rumah dan nomor telepon tempat kerja. Jadi pastikan kedua nomor tersebut aktif dan penerima telepon mengenal anda ya…. Ada cerita lucu dari seorang teman yang ditolak pengajuan pinjamannya karena asisten rumah tangga di rumah tidak tahu nama lengkap yang bersangkutan, sehingga salah menjawab. Hihihi…

7 . Black List Bank Indonesia

Bank calon kreditur bisa melihat rekam jejak kredit yang pernah atau sedang dimiliki oleh calon debitur di bank lain dari Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Data tersebut meliputi juga bagaimana ketaatan sang calon debitur membayar cicilan/ hutangnya pada bank-bank lain. So, jika tidak mau ditolak pengajuan KPR-nya oleh Bank, maka sejak dini teratur membayar hutang yang sudah dimiliki yaa…. Keterangan lebih lanjut tentang SID bisa dilihat di website Bank Indonesia.

8 . Uang Muka Kurang

Terkait dengan poin no 5, bahwa rasio pinjaman terhadap nilai jaminan yang dibatasi dan diawasi oleh Bank Indonesia, maka Bank calon kkreditur pun menerapkan sistem uang muka ini. Sifatnya wajib ya teman-teman, besarannya sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing bank. Rentang besaran uang muka yang diperlukan antara 20%-30% dari nilai rumah yang di KPR-kan.

9 . Batas Usia Maksimal

Poin ini menekankan pada usia maksimal seseorang mengajukan pinjaman kepada Bank. Terutama mengingat KPR biasanya jangka panjang. Hal ini dikaitkan dengan usia produktif seseorang. Biasanya untuk karyawan dibatasi maksimal sampai usia 55 tahun, sementara guru atau dosen usia sampai 60 tahun masih bisa mengajukan pinjaman.
Untuk usia-usia yang mendekati usia tersebut maka jangka waktu pinjaman akan disesuaikan/ lebih pendek daripada pekerja yang masa pensiunnya masih lama.

10 . Tidak Ada Kerjasama dengan Developer

Tidak hanya calon debitur yang diverifikasi kesehatan finansialnya. Developer yang kita pakai pun demikian. Terutama, apabila developer kamu belum memiliki kerjasama dengan bank tempat kamu mengajukan pinjaman, maka terkadang bank akan melakukan pengecekan terhadap developer tersebut. Jika developernya sehat maka proses KPR berlanjut. Namun, jika developernya memiliki catatan hitam, itu bisa menjadi kendala buat kamu mengajukan pinjaman KPR.
Nah, itu 10 hal yang bisa menjadi alasan pengajuan KPR ditolak bank. Buat temen-temen yang berencana mengajukan pinjaman KPR. Jangan sampai 10 hal di atas diabaikan ya, yuk mulai diberesin supaya proses pengajuan KPR-nya lancar. Semoga bermanfaat!

( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )

Sumber:  http://nyonyamalas.com/blog/2016/11/23/10-mengapa-kpr-ditolak-bank/