Perumahan MURAH Cirebon, (02/03/2018) - Saat ini kebutuhan rumah terus meningkat di setiap tahun menyusul
dengan kebutuhan tanah di mana rumah berdiri. Di sisi lain, keterbatasan
lahan dalam memenuhi kebutuhan tanah untuk perumahan terus menjadi
masalah yang memerlukan penanganan secara komperhensif.
Mengacu
pada UUD 1945, setiap warga Negara Indonesia harus mendapatkan tempat
tinggal atau rumah layak huni. Namun dalam kenyataannya, negara masih
belum mampu dan jauh dapat memenuhi dalam melaksanakan kewajiban untuk
menyediakan rumah layak huni bagi rakyat Indonesia.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus
mengatakan bahwa kebutuhan akan perumahan hingga tahun 2025 diperkirakan
mencapai lebih dari 30 juta unit. Sehingga kebutuhan rumah baru
diperkirakan mencapai 1,2 juta unit per tahun.
"Saat ini kebutuhan perumahan hingga tahun 2025 diperkirakan lebih
dari 30 juta unit. Adapun kekurangan rumah berdasarkan konsep 2014
sebanyak 7,6 juta unit. Kebutuhan hunian setiap tahun diperkirakan
bertambah sekitar 800 ribu unit," ujar Maurin di kawasan Jakarta Pusat,
Sabtu, 17 September 2016.
Maurin menambahkan bahwa untuk
mengatasinya perlu adanya kolaborasi yang bersinergi baik dari
pemerintah, bank, developer & akademisi dalam rangka menyediakan
perumahan kepada masyarakat berbasis pembiayaan kolektif. Hal ini
dimaksudkan untuk mewujudkan pembangunan perumahan yang berkelanjutan.
Tidak
hanya itu, perlu pula adanya terobosan terbaru seperti pembangunan
sejuta rumah yang akan memberikan efek domino seperti solusi dalam
mengatasi pengangguran. Itu lantaran program ini dapat menyerap banyak
tenaga kerja.
( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )
Perumahan MURAH Cirebon, (02/03/2018) - Tentu Anda pernah mendengar program rumah bersubsidi yang dicanangkan
oleh pemerintah. Program ini memberikan kesempatan kepada Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh kredit rumah.
Untungnya Beli Rumah Bersubsidi
MBR bisa memanfaatkan program KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan) untuk memiliki rumah dengan harga yang terjangkau.
Harga rumah bersubsidi umumnya jauh lebih murah dengan penawaran tenor
panjang 10-20 tahun.
Hal ini jelas dapat menjadi solusi bagi MBR yang ingin memiliki
rumah. Jika Anda masih ragu, simak beberapa kelebihan membeli rumah
bersubsidi berikut ini.
1. Harga Terjangkau
Kelebihan utama dari program ini adalah Anda bisa mendapatkan rumah
dengan harga yang cukup terjangkau. Pasalnya, rumah bersubsidi memang
diperuntukkan bagi MBR dengan gaji sekitar Rp2,5 juta – Rp4 juta per
bulan.
Tahun ini harga rumah bersubsidi berada di kisaran Rp140-an juta. Harga per unit rumah bersubsidi berbeda di setiap kota.
2. Developer Tepercaya
Dalam pembangunannya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Kemenpera) bekerjasama dengan banyak developer atau pengembang.
Para pengembang yang turut dalam program pemerintah ini tentu telah
memiliki lisensi dan terdaftar resmi di beberapa asosiasi pengembang
seperti APERSI dan REI. Dengan begitu sangat kecil kemungkinan adanya
developer nakal.
Bahkan pengembang-pengembang kecil yang ikut dalam program ini pun
sudah memiliki beberapa proyek perumahan di kawasan lain sebelumnya yang
sudah selesai dan dalam proses penjualan.
3. Lokasi Potensial
Rumah bersubsidi dari pemerintah umumnya mengambil lokasi yang berada di dekat kawasan industri yang tengah dan akan berkembang.
Sejalan dengan pembangunananya kawasan industri ini akan menjadi
kawasan yang strategis untuk dihuni. Biasanya, jarak lokasi perumahan
menuju kawasan industri tidak terlampau jauh, berkisar 7-15 km. Dan
umumnya sudah ada akses transportasi sehingga memudahkan mobilitas Anda.
4. Bukan Rumah Inden
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, kecil kemungkinan ditemukan
pengembang nakal. Kemenpera telah mengatur dengan baik agar tidak ada
sistem rumah inden untuk program rumah bersubsidi.
Artinya, semua rumah yang ditawarkan sudah siap huni, untuk menyikapi
kasus risiko gagal terbangun. Nantinya calon pembeli bisa mengecek
langsung kondisi rumah ke lokasi untuk memastikan ketersediannya dan
mengecek langsung bangunan beserta fasilitasnya.
5. Syarat Mudah
Sebagai bagian dari program pemerintah yang terencana, dan memiliki
tujuan menyejahterakan rakyat, sudah pasti pemerintah tidak akan
memberikan syarat sulit untuk dipenuhi.
Beberapa syarat utama, yakni WNI berusia minimal 21 tahun, memiliki
penghasilan tetap maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan maksimal Rp 7
juta untuk rumah sejahtera susun, memiliki NPWP, menyerahkan fotokopi
SPT dan PPh.
Syarat penting lainnya, belum memiliki rumah pribadi, belum pernah
menerima subsidi pemerintah untuk proses pemilikan rumah. Bila semua
syarat telah terpenuhi, Anda tinggal memilih bank penyalur KPR.
( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )
Perumahan MURAH Cirebon, (02/03/2018) - Sebelum Anda deal
dalam sebuah transaksi jual beli rumah, sudah sepatutnya jika terlebih
dahulu mempelajari status dan kelengkapan surat yang dimiliki. Jangan
sampai karena sudah terlanjur naksir dengan unitnya, lalu Anda lalai dan terkesan mengabaikan perintilan yang melengkapinya. Sebagai langkah awal, perhatikan
status hunian tersebut agar dimasa depan Anda tak lagi merasa rancu. Dan
lagi, menyelidiki status tanah juga perlu agar tak timbul masalah
terkait legalitasnya dikemudian hari.
Arti / Pengertian HGB – Sertifikat Hak Guna Bangunan
Dalam perizinan mengenai sebuah bangunan, Anda tentu sudah familiar mendengar mengenai SertifikatHak Guna Bangunan atau disingkat dengan sebutan HGB. Sesuai dengan namanya, HGB (Hak Guna Bangunan) adalah
kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang
didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri
dengan jangka waktu 30 tahun yang atas permintaan pemegang hak mengikat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya dan dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu maksimum 20 tahun. Ini artinya, pemegang sertifikat
tersebut hanya diberikan kuasa untuk memberdayakan lahan baik untuk
mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu.
Jadi, pemilik properti dengan status HGB hanya memiliki bangunannya
saja, sedangkan tanahnya masih milik negara. Biasanya, developer atau pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk membesut unit perumahan dan apartemen. Dengan sertifikat HGB pun Anda tak
serta merta bebas dalam penggunaan lahannya karena harus sesuai dengan
perijinan. Tujuan lainnya yang sesuai dengan kriteria sertifikat HGB
adalah ketika Anda berencana untuk memiliki properti dengan penggunaan
yang hanya sementara. Properti dengan status HGB juga cocok untuk
dikembangkan menjadi sesuatu yang bersifat komersial. Benefit dari
properti dengan jenis sertifikat ini bagi Warga Negara Asing merupakan salah satu cara kepemilikan properti.
Arti / Pengertian SHM – Sertifikat Hak Milik
Sertifikat Hak Milik yang merupakan jenjang sertifikat hak atas sebuah tanah yang tertinggi atau terkuat. SHM (Sertifikat Hak Milik) adalahjenis
sertifikat yang pemegangnya memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik
dari lahan disebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum dalam
surat dengan waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian, pemegang
sertifikat yang tercantum dalam surat menjadi pemilik seutuhnya tanpa
adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.
Beda HGB dan SHM
Perbedaan SHM dan HGB dapat dilihat dari tingkat kuasa dan jangka waktu kepemilikan properti. Jika Sertifikat Hak Milik dapat diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu kepemilikan maka Hak Guna Bangunan memiliki batasan waktu dan diperkenanan untuk diperpanjang masa penggunaannya.
Sertifikat Hak Milik pun bisa di
gunakan sebagai jaminan kepada lembaga keuangan jika Anda ingin
mengajukan kredit hal ini berbeda jika Anda hanya memiliki sertifikat
Hak Guna Bangunan. Oleh karena itu, bila bertekad untuk menetap di
bangunan dan tanah dalam jangka waktu lama atau berencana untuk
investasi jangka panjang, sebaiknya membeli properti dengan status Sertifikat Hak Milik.
Ubah HGB ke SHM
Apabila properti yang dibeli masih
berstatus HGB dan sudah mencapai jangka waktu 30 tahun, selanjutnya
kewajiban pemegang sertifikat HGB adalah untuk memperpanjang maksimum jangka waktu hingga 20 tahun lamanya dan selanjutnya masih dapat diperpanjang sampai 30 tahun. Yang perlu diingat, mengajukan
perpanjangan HGB paling lambat diurus 2 tahun sebelum masa berlaku hak
habis dengan cara mengisi formulir kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan dilengkapi KTP dan dilampirkan fotokopi HGB yang akan diperpanjang beserta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Biaya perpanjangan HGB tergantung
dengan harga tanah per meter persegi yang ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dan luas tanah yang
digunakan. Rumus perhitungan untuk 20 tahun perpanjangan adalah 3 % x
Luas Tanah x Harga Tanah pada tahun ke 31 ditambah dengan dana landreform sebesar 50 % (lima puluh persen) dari hasil perhitungan sesuai rumus sebelumnya. Sedangkan untuk perpanjangan 30 tahun rumusnya adalah 4 ½ % x Luas Tanah x Harga Tanah pada tahun ke 51 ditambah dengan dana landreform sebesar
50 % (lima puluh prosen) dari hasil perhitungan sesuai rumus
sebelumnya. Namun jika terlanjur terlewat dari masa tenggang waktunya, biaya pengurusan HGB mati akan lebih mahal jika dibandingkan dengan diurus tepat waktu karena akan dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
karena akan dilakukan proses mulai dari awal seperti seperti
pengecekan, pengukuran, dan pencatatan. Sedangkan jika pemegang hak yang
tertulis telah meninggal dunia, maka ahli waris berkewajiban untuk
memperpanjang dan melakukan pengajuan hak atas tanah dengan dikenakan BPHT (Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan).
Jika dibandingkan dengan memperpanjang yang sifatnya berjangka sehingga kurang praktis, Anda dapat segera mengubah Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik jika memang berencanamemiliki seutuhnya. Proses HGB ke SHM sama halnya dengan perpanjangan, harus diawali dengan mengurus ke kantor pertanahan dimana lahan yang akan diproses berada. Ketentuan lahan yang akan mengalami
peningkatan hak ini tak lebih dari 600 meter persegi dan pemegan HGB
yang berlaku atau sudah mati adalah WNI karena WNA tidak diperbolehkan
untuk memiliki properti dengan SHM. Untuk melakukan proses HGB ke SHM, surat-surat yang dilampirkan diantaranya adalah sertifikat asli HGB yang statusnya akan diubah, fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun jika mengubah HGB ke SHM tanpa IMB,Anda harus meminta surat pengantar lurah (PM1) dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah digunakan untuk tempat tinggal, identitas diri, fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir, surat permohonan kepada Kepala Pertanahan setempat, surat pernyataan tidak memiliki lebih dari 5 bidang dengan luas kurang dari 5000 meter persegi, dan yang terakhir membayar biaya perkara. Berapa pengeluaran biaya HGB ke SHM?
Tentu besarannya tergantung dengan NJOP kavling yang akan diproses.
Rumus yang digunakan untuk menghitung adalah 2% x (NJOP tanah – Rp. 60
juta). Cara lain adalah Anda bisa menggunakan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Selain besaran kocek yangharus dikeluarkan, banyak pula yang bertanya-tanya lama waktu yang dibutuhkan untuk pengubahan HGB ke SHM. Untuk pertanyaan berapa lama HGB ke SHM,
beberapa tahap yang dilalui melalui penjelasan sebelumya yaitu dengan
mengajukan ROYA atau pembebasan hak tanggungan yang memakan waktu
sekitar 5 hari kerja atau satu minggu. Setelah itu, baru bisa berlanjut
dengan mengurus peningkatan hak. Proses keluarnya sertifikat SHM
diperkirakan selesai seminggu setelah pengurusan. Lain halnya dengan
pengurusan Akta Jual Beli menjadi Sertifikat Hak Milik yang memakan
waktu sekitar 6 hingga 12 bulan. Siapakan pula biaya pengurusan SHM dari AJB sesuai dengan ketentuan pemerintah saat ini.
( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )
Perumahan MURAH Cirebon, (28/02/2018) - Bulan Februari ini bisa jadi merupakan waktu tepat bagi Anda yang akan membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pasalnya, jika tidak disegerakan, khawatirnya harga rumah yang
terpampang saat ini, bisa berubah naik dalam waktu tiga bulan kemudian.
Secara umum, proses pengajuan KPR tidak terlalu sulit. Berikut persyaratan umum dalam mengajukan KPR:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan memahami hukum
Bagi karyawan, usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal 55 tahun
Bagi wiraswasta dan profesional, usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal 65 tahun
Memiliki penghasilan rutin setiap bulan
Sudah bekerja minimal dua tahun untuk karyawan
Sudah menjalankan usaha minimal tiga tahun untuk wiraswasta dan profesional
Setelah merasa sudah siap dari segi persyaratan, hal lain yang tak
kalah penting adalah melakukan perbandingan nilai suku bunga antar bank
sebelum mengajukan KPR. Sebab, bank acapkali menawarkan promo suku bunga KPR rendah dalam rentang waktu terbatas.
Momen inilah yang harus segera dimanfaatkan oleh debitur agar jumlah angsurannya menjadi lebih ringan. Dan berikut, Rumah.com rangkum lima bank dengan penawaran suku bunga KPR rendah per Februari 2018. Mau tahu apa saja keunggulan membeli rumah dengan fasilitas KPR? Lihat tipsnya dalam video berikut ini:
1. Bank BTN
KPR BTN Platinum merupakan salah satu program yang bisa dinikmati masyarakat saat akan mencicil rumah. Baik itu dibeli dari developer atau perorangan, untuk pembelian rumah baru atau second, pembelian rumah belum jadi (indent) maupun take over kredit dari bank lain.
Di bulan ini, KPR BTN Platinum menawarkan suku bunga tetap mulai 8.75%. Sementara jika mengajukan langsung di booth BTN di Indonesia Properti Expo 2018, ada promo khusus yang diberikan yakni suku bunga tetap sebesar 4,68% selama satu tahun.
2. Bank Mandiri
Bank Mandiri juga memberikan promo khusus bagi nasabah loyalnya yakni suku bunga KPR yang sangat kompetitif. Sebesar 5.99% p.a. fixed di dua tahun pertama dan 6,75% p.a. fixed untuk dua tahun selanjutnya. Promo hingga 31 Maret 2018 dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Program di atas bisa dinikmati untuk pembelian properti dengan harga minimal Rp1 miliar.
Keuntungan yang bisa didapat dengan menggunakan Mandiri KPR adalah:
Proses cepat dan mudah, bahkan bisa disetujui dalam waktu satu hari
Uang muka ringan
Jangka waktu fleksibel hingga 15 tahun
Telah bekerjasama dengan lebih dari 700 proyek developer di seluruh Indonesia.
3. CIMB Niaga
Penawaran yang diberikan Bank CIMB Niaga melalui KPR Xtra Manfaat
cukup menarik. Produk ini menghubungkan KPR dengan fasilitas rekening
tabungan (bisa sampai 9 rekening), yang memungkinkan Anda membayar bunga
Rp0 dan lunas lebih cepat.
Pada KPR Xtra Manfaat terdapat bagian dari pokok pinjaman yang tidak
dikenakan bunga, yaitu sebesar 80% dari saldo tabungan nasabah yang
terhubung. Sehingga porsi bunga dari angsuran menjadi semakin kecil atau
bahkan bisa sampai Rp0.
Saat ini, Bank CIMB Niaga memberikan promo KPR berbunga rendah yaitu 8,75% flat untuk tiga tahun pertama. Atau 9% tetap untuk lima tahun pertama.
4. Bank Central Asia (BCA)
Bank BCA melalui produknya KPR BCA
menghadirkan fitur baru berupa “Angsuran Terencana”. Dengan fitur ini,
nasabah terutama kaum milenial, bisa mendapatkan plafon kredit yang
lebih besar atau angsuran awal yang lebih ringan dibanding angsuran pada
umumnya.
Dengan demikian, calon debitur bisa memprediksi berapa besar angsuran
yang dibayarkan setiap tahunnya selama periode suku bunga yang dipilih.
Anda bisa mendapatkan suku bunga spesial tetap 7% selama 3 tahun
pertama dan cap 8% untuk 3 tahun berikutnya (tanpa dana ditahan). Ada
pula diskon provisi sebesar 50% dengan jangka waktu kredit minimal 8
tahun.
4. Bank HSBC HSBC Home Loan
memberikan fleksibilitas yang memungkinkan nasabahnya mengendalikan
keuangan lewat beragam plihan suku bunga tetap, kemudahan pembayaran,
pilihan take over, serta ragam pembiayaan.
Nikmati berbagai keuntungan tambahan untuk nasabah HSBC Advance, dengan penawaran suku bunga tetap kompetitif yakni:
6,99% p.a. fixed 1 tahun
7,99% p.a. fixed 2 tahun
Jika tertarik menggunakan KPR dari HSBC, simulasinya untuk rumah
seharga Rp500 juta dengan DP 30% dan tenor 15 tahun, maka cicilan per
bulan yang akan dikenakan ialah Rp3,34 juta selama dua tahun pertama.
5. Bank Muamalat
Berlaku hingga akhir bulan ini, Bank Muamalat meluncurkan produk KPR iB Muamalat dengan
suku bunga setara 5% di enam tahun pertama. Setelah itu, cicilan
mungkin akan naik menyesuaikan naiknya pendapatan nasabah.
Untuk tenor pembiayaan lima tahun, angsuran tahun pertama sampai
ketiga setara 5%. Untuk tahun keempat dan kelima bunga akan meningkat.
Sementara untuk tenor pembiayaan 10 tahun angsuran, tahun pertama
sampai keenam setara 5%. Baru setelah menginjak tahun ketujuh sampai
selesai, bunga akan meningkat.
Kelebihan lain yang ditawarkan oleh Bank Muamalat adalah mereka bisa
membiayai hingga 90% dari harga jual rumah. Dengan begitu, nasabah hanya
perlu menyiapkan uang muka sebesar 10% dari harga rumah yang
diinginkan.
( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )
Perumahan MURAH Cirebon, (28/02/2018) -Kredit pemilikan rumah (KPR) sepertinya jadi solusi bagi yang ingin
punya rumah idaman. Maklumlah, tak banyak orang mampu beli rumah secara
tunai mengingat harganya yang naik terus.
Sejatinya dalam beli rumah meski lewat KPR pun, tetap harus siapkan
dana lebih untuk membayar sejumlah biaya membeli rumah. Apa saja biaya
itu?
– Biaya tanda jadi
Biaya tanda jadi ini berlaku untuk rumah bekas maupun rumah baru.
Biasanya kalau rumah bekas itu kita bayar ke comblang (perantara).
Sedangkan rumah baru, biaya tanda jadi ini diminta pihak developer
sebagai tanda memesan unit rumah.
– Uang muka
Uang muka mesti disiapkan sejak awal. Ketika sudah mencapai akad
kredit dengan bank, barulah melunasi uang muka dengan menandatangani
Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB ini merupakan
bukti pelunasan uang muka saat akad kredit.
– Biaya notaris untuk mengikat kredit dan sertifikat tanah
Biaya ini mencakup balik nama sertifikat tanah dan dokumen lain yang
berkaitan dengan rumah. Biaya ini menjadi tanggungan pihak pembeli.
-Biaya provisi, asuransi
Biaya ini dikutip bank jika KPR disetujui. Besarannya tergantung
masing-masing bank. Cuma rata-rata sekitar 1% dari nilai pinjaman. Di
samping itu, siapkan juga dana asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.
Rincian biaya yang perlu diperhatikan saat KPR.
Itu baru biaya-biaya yang mesti diketahui sejak awal ketika berniat
membeli rumah. Begitu sudah siap dengan berbagai biaya yang muncul,
berikutnya adalah mengetahui proses mengajukan KPR ke bank.
Apa saja yang mesti diketahui:
Pelajari persyaratan pengajuan KPR sehingga mudah melengkapi dokumen.
Akan ada proses appraisal (penilaian) terhadap rumah yang hendak dibeli.
Kalkulasi penawaran bank (suku bunga, biaya akad kredit, asuransi, dan lain sebagainya)
Akad kredit
Katakanlah sudah mendapatkan rumah yang diincar dan sudah memberikan uang tanda jadi. Lalu apa langkah berikutnya?
Tahapan I : Lengkapi dokumen yang dipersyaratkan
Pastikan semua dokumen sudah disiapkan sebelum mengajukan ke bank.
Dokumen pribadi:
KTP dan kartu keluarga
NPWP
Buku nikah
Slip gaji
Surat keterangan bekerja (bagi pegawai)
Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
Dokumen rumah yang hendak dibeli
Salinan sertifikat tanah
Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
Salinan surat tanda jadi dari developer/penjual rumah yang menyatakan setuju menjual rumah tersebut.
Begitu lolos dari BI Checking dan dianggap layak mendapat pinjaman,
maka bank akan melanjutkan proses pengajuan KPR. Biasanya kalau beli
rumah lewat developer yang sudah bekerja sama dengan bank, biasanya
tahapan appraisal ini tidak dipungut biaya. Pasalnya, bank sudah setuju
dengan harga rumah tersebut dan tak perlu lagi menilai harga rumah yang
jadi obyek jaminan kredit.
Beda kasus dengan beli rumah bekas atau rumah baru di mana
developernya tak bekerjasama dengan bank. Pihak bank akan mengutus
petugas untuk menilai atau melakukan appraisal rumah tersebut untuk
menentukan harganya. Sebagai catatan, proses appraisal ini tak gratis.
Calon pembeli rumah harus membayar jasa petugas appraisal yang
besarannya sesuai dengan kebijakan bank. Lain halnya jika mengajukan KPR
ke bank syariah yang tidak memungut bayaran jasa appraisal.
Tahapan III : Kalkulasi penawaran bank
Ketika bank sudah menginformasikan appraisal dari rumah tersebut dan
setuju mencairkan pinjaman KPR, jangan buru-buru bersorak dulu.
Perhatikan beberapa hal sebelumnya mengingat KPR adalah perjanjian utang
dengan jangka waktu yang panjang.
Bank akan mengirim petugas appraisal untuk menilai harga rumah.
Apa saja poin yang mesti didalami dari penawaran bank?
1. Perhatikan tawaran suku bunga
Cek besaran suku bunga yang ditawarkan. Di awal biasanya bank
menawarkan bunga yang cukup kompetitif, misalnya di bawah 9%/tahun. Cuma
umur suku bunga ini hanya untuk maksimal dua tahun saja.
Begitu BI menetapkan BI Rate tinggi maka otomatis mengerek suku bunga
KPR juga. Sayangnya, begitu BI menurunkan BI Rate, bank tak serta merta
menurunkan suku bunga kredit. Inilah risikonya meminjam dana KPR ke
bank karena terikat dengan peraturan bank.
2. Syarat dan ketentuan
Pelajari syarat dan ketentuan yang digariskan bank. Pasalnya, inilah
‘hukum’ yang berlaku bila jadi ambil KPR dari bank tersebut. Sebut saja
peraturan tentang besaran pinalti jika melunasi sebagian atau seluruh
utang sebelum masa kredit berakhir.
Maka itu, jika sejak awal berencana melunasi sebagian utang maka carilah bank yang menerapkan biaya penalti yang kecil.
Begitu pun juga tentang denda jika terlambat membayar angsuran.
Berapa besaran denda yang diberlakukan bank. Perhatikan juga metode
angsuran, apakah lewat potong saldo atau transfer.
3. Cek dengan detail rincian biaya KPR
Jangan abaikan tiap rincian biaya yang timbul begitu KPR disetujui.
Misalnya saja biaya provisi, pajak pertambahan nilai (PPN), biaya balik
nama sertifikat, dan lain sebagainya.
Tahapan III : Kredit disetujui bank
Saat akad kredit maka bank memberikan SP3K.
Begitu bank setuju untuk mencairkan KPR, maka akan mengeluarkan SPK
(Surat Persetujuan Kredit). Di situ tertulis notaris yang ditunjuk bank
untuk mengurus semua persyaratan. Soal tarif notaris, bank biasanya
meminta pihak calon pembeli rumah menanyakan langsung ke notaris yang
ditunjuk.
Tarif notaris ini meliputi jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit
(PK), Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat,
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain.
Oh iya, tarif notaris ini bisa dinegosiasikan. Tak ada salahnya
menawar agar mendapat tarif yang lebih murah. Toh, sekali lagi tarif
notaris ini bukan bank yang menentukan.
Tahapan IV : Tanda tangan akad kredit
Penandatangan akad kredit adalah puncak dari proses pengajuan KPR.
Proses ini dilakukan di hadapan notaris yang jauh-jauh hari sudah
diagendakan. Biasanya seminggu sebelumnya dilakukan pemberitahuan
rencana penandatanganan akad kredit.
Pihak yang hadir di akad kredit ini antara lain pihak pembeli (suami
dan istri), wakil dari bank, pihak penjual, dan notaris. Semua pihak
tidak bisa diwakilkan karena wajib menunjukkan identitas asli ke hadapan
notaris.
Masing-masing pihak, baik pembeli maupun penjual rumah, akan
menyerahkan dokumen yang diperlukan. Misalnya penjual menyerahkan
dokumen terkait rumah (IMB, sertifikat tanah, dll).
Nantinya notaris akan memeriksa semua keabsahan dokumen itu. Misalnya
mengecek sertifikat tanah, pajak. Bila semua oke, notaris akan
memberikan Surat Tanda Terima Dokumen ke penjual sebagai bukti semua
dokumen rumah itu telah berpindah tangan.
Jika semua lancar dan dokumen akad kredit ditandatangani, maka bank
akan mentransfer dana ke pihak penjual (developer/pemilik rumah lama).
Notaris juga memproses balik nama sertifikat tanah, AJB, ke pemilik
rumah baru.
Surat-surat yang diurus notaris itu nantinya diserahkan ke bank
bersama surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai jaminan atas kredit
tersebut. Notaris akan memberikan salinan sertifikat itu kepada pihak
pembeli dalam jangka waktu tertentu. Bisa tiga bulan atau enam bulan
setelah akad kredit.
Tanda tangan akad kredit depan notaris jadi puncak semua proses KPR.
Boleh dibilang, tahapan dan cara mengajukan KPR cukup rumit dan
membutuhkan waktu yang panjang. Kadang waktunya antara 6-12 bulan. Tapi demi rumah idaman, pasti harus semangat melewatinya. Oh
iya, begitu akad kredit sudah ditandatangani maka bulan berikutnya
siap-siap membayar angsuran bulanan dengan taat ya!
( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )
Perumahan MURAH Cirebon, (28/02/2018) - Sebagai PNS yang lahir di keluarga PNS, jarang sekali saya mendengar pengajuan KPR ditolak. Bahkan PNS malah sering ditawari berbagai kredit oleh bank. Correct me if i wrong.
Saya sendiri sering ditawari kredit personal tanpa agunan atau kartu
kredit. Saya baru tahu dari cerita suami dan teman-temannya yang
kebanyakan wiraswasta atau freelance, jika mereka tidak semulus
itu mendapatkan kredit dari bank. Padahal kalau dihitung-hitung
pendapatan mereka per tahun bisa lebih tinggi dari gaji PNS loh.
Awalnya saya merasa hal tersebut agak
kurang masuk akal. Namun, setelah dipikir-pikir, unsur ketidakpastian
dari penghasilan wiraswasta dan freelancer serta unsur kehati-hatian
yang perlu di lakukan oleh Bank, adalah dua unsur yang masuk akal
melatarbelakangi penolakan pengajuan KPR oleh bank tersebut. Karena
penasaran saya googling lebih lanjut tentang alasan Bank
menolak pengajuan KPR. Sekalian persiapan, siapa tahu suatu saat nanti
perlu juga mengajukan KPR. Saya menemukan setidaknya ada sepuluh alasan
mengapa pengajuan KPR ditolak oleh Bank (yang sebenarnya tidak
dinyatakan secara resmi oleh Bank) sebagai berikut.
1 . Tidak Memenuhi Syarat
Syarat utama dari pengajuan pinjaman KPR
(atau pinjaman apapun) di bank adalah kecakapan hukum. Artinya
seseorang telah memiliki kewenangan untuk melakukan kontrak atas nama
dirinya sendiri. Di Indonesia, syaratnya adalah minimal berusia 21
tahun. Jadi jangan harap teman-teman remaja, yang punya penghasilan
besar jadi Youtuber atau selebgram, akan dikabulkan pengajuan
pinjamannya ya.
Syarat lain secara umum adalah memiliki source of repayment
atau sumber penghasilan untuk pembayaran pinjaman. Biasanya ditunjukkan
dengan lama bekerja yang ditunjukkan dengan dokumen pendukung.
2 . Dokumen Tidak Lengkap
Pengumpulan dokumen adalah gerbang
pertama verifikasi data nasabah. Jika pada tahap pertama saja, calon
debitur sudah banyak tidak taat, bank akan kawatir memercayakan dana
pada ybs. Dokumen pribadi dan dokumen jaminan secara umum adalah sbb:
Formulir Aplikasi
Fotokopi KTP / Passport Pemohon dan Pasangan
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi NPWP / SPT Tahunan
Fotokopi Rekening Koran / Tabungan / Deposito 3 bulan terakhir
Fotokopi Slip Gaji 3 bulan terakhir (khusus karyawan) atau Fotokopi
SIUP / TDP / Domisili / Surat Keterangan Usaha Lain (khusus pengusaha)
Fotokopi Sertifikat HM / HGB / SHMSRS
Fotokopi IMB
Fotokopi PBB terakhir
Data di atas adalah data persyaratan DBS home loan, bank lain dapat berbeda.
3 . Alamat Tidak Ditemukan
Alamat yang biasanya akan diverifikasi
adalah alamat domisili dan alamat tempat kerja. Jika calon debitur bukan
karyawan melainkan wiraswasta yang juga akan dicek adalah lokasi usaha.
Jika lokasi usaha ditemukan, namun dari hasil verifikasi ditemukan
bahwa tempat tersebut bukanlah milik calon debitur, maka hal tersebut
juga bisa menjadi kendala.
4 . Penghasilan Kecil
Penghasilan setiap bulan debitur minimal
tiga kali besar cicilan pinjaman yang diajukan. Hal ini bertujuan untuk
memastikan calon debitur memiliki dana yang cukup setiap bulannya untuk
membayar cicilan pinjamannya. Jika yang mengajukan pinjaman adalah
pasangan suami istri (joint income) maka yang dihitung adalah
total penghasilan suami dan istri. Atau dengan kata lain besar cicilan
maksimal yang boleh diajukan adalah sekitar 30%-35% penghasilan setiap
bulannya.
Untuk karyawan yang penghasilannya
relatif tetap, perhitungan ini mudah. Perhitungan penghasilan ini
menjadi agak unik ketika berhadapan dengan calon debitur wiraswasta atau
freelancer. Info yang saya dapatkan dari laman rumah.com, ternyata yang
dihitung adalah pemasukan terendah yang terjadi pada suatu bulan dalam
satu tahun. Jadi misalkan, dalam satu tahun seorang wiraswasta atau
freelancer memiliki penghasilan total satu tahun sejumlah 120 juta
rupiah. Namun ada bulan-bulan yang bersangkutan hanya mendapatkan
pemasukan sebesar 5 juta rupiah, maka cicilan maksimal yang boleh
diajukan hanya sekitar 1,5 juta rupiah saja. Please, cmiiw.
5 . Jaminan Tidak Layak
Peraturan Bank Indonesia
No.17/10/PBI/2015 tanggal 18 Juni 2015 disempurnakan dengan Peraturan
Bank Indonesia No. 18/16/PBI/2016 menyatakan bahwa nilai jaminan untuk
KPR rumah tapak di atas 70 meter persegi, nilainya maksimal 85% dari
nilai jaminannya. Di luar dari ketentuan tersebut maka pengajuan
pinjaman akan ditinjau ulang.
6 . Telepon Tidak Bisa Dihubungi
Seperti halnya poin 3, nomor telepon
yang akan diverifikasi adalah nomor telepon rumah dan nomor telepon
tempat kerja. Jadi pastikan kedua nomor tersebut aktif dan penerima
telepon mengenal anda ya…. Ada cerita lucu dari seorang teman yang
ditolak pengajuan pinjamannya karena asisten rumah tangga di rumah tidak
tahu nama lengkap yang bersangkutan, sehingga salah menjawab. Hihihi…
7 . Black List Bank Indonesia
Bank calon kreditur bisa melihat rekam
jejak kredit yang pernah atau sedang dimiliki oleh calon debitur di bank
lain dari Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Data tersebut
meliputi juga bagaimana ketaatan sang calon debitur membayar cicilan/
hutangnya pada bank-bank lain. So, jika tidak mau ditolak pengajuan
KPR-nya oleh Bank, maka sejak dini teratur membayar hutang yang sudah
dimiliki yaa…. Keterangan lebih lanjut tentang SID bisa dilihat di
website Bank Indonesia.
8 . Uang Muka Kurang
Terkait dengan poin no 5, bahwa rasio
pinjaman terhadap nilai jaminan yang dibatasi dan diawasi oleh Bank
Indonesia, maka Bank calon kkreditur pun menerapkan sistem uang muka
ini. Sifatnya wajib ya teman-teman, besarannya sendiri sesuai dengan
aturan yang berlaku di masing-masing bank. Rentang besaran uang muka
yang diperlukan antara 20%-30% dari nilai rumah yang di KPR-kan.
9 . Batas Usia Maksimal
Poin ini menekankan pada usia maksimal
seseorang mengajukan pinjaman kepada Bank. Terutama mengingat KPR
biasanya jangka panjang. Hal ini dikaitkan dengan usia produktif
seseorang. Biasanya untuk karyawan dibatasi maksimal sampai usia 55
tahun, sementara guru atau dosen usia sampai 60 tahun masih bisa
mengajukan pinjaman.
Untuk usia-usia yang mendekati usia
tersebut maka jangka waktu pinjaman akan disesuaikan/ lebih pendek
daripada pekerja yang masa pensiunnya masih lama.
10 . Tidak Ada Kerjasama dengan Developer
Tidak hanya calon debitur yang
diverifikasi kesehatan finansialnya. Developer yang kita pakai pun
demikian. Terutama, apabila developer kamu belum memiliki kerjasama
dengan bank tempat kamu mengajukan pinjaman, maka terkadang bank akan
melakukan pengecekan terhadap developer tersebut. Jika developernya
sehat maka proses KPR berlanjut. Namun, jika developernya memiliki
catatan hitam, itu bisa menjadi kendala buat kamu mengajukan pinjaman
KPR.
Nah, itu 10 hal yang bisa menjadi alasan
pengajuan KPR ditolak bank. Buat temen-temen yang berencana mengajukan
pinjaman KPR. Jangan sampai 10 hal di atas diabaikan ya, yuk mulai
diberesin supaya proses pengajuan KPR-nya lancar. Semoga bermanfaat!
( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )