Perumahan MURAH Cirebon, (11/02/2018) - Memiliki rumah memang menjadi impian banyak orang. Namun mahalnya
harga rumah akhirnya membuat banyak orang berpikir dua kali untuk
membelinya. Tetapi tidak perlu khawatir, bagi Anda yang ingin membeli
rumah saat ini pemerintah telah mengeluarkan beragam stimulus yang dapat
mendorong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk bisa membeli
rumah. Salah satunya dengan menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) Subsidi.
Berbeda dengan KPR biasa, KPR subsidi memang memiliki banyak
kelebihan, contohnya seperti bunga hanya 5% dan bunga tetap atau fixed
hingga masa tenor berakhir. Nah, bagi Anda yang saat ini ingin
mengajukan KPR subsidi, berikut ini adalah syaratnya :
Syarat Mengajukan KPR Subsidi
- Fotokopi KTP (suami & istri)
- Usia 21 tahun – 45 tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SPT PPh 21
- Fokopi rekening tabungan 3 bulan
- Surat keterangan belum memiliki rumah (ttd + cap lurah)
- Surat keterangan kerja (minimal 2 tahun)
- Slip gaji (gaji pokok Rp 2,5 juta – Rp 4 juta)
- Rekening koran 3 bulan terakhir (gaji transfer)
- Fotokopi SK pengangkatan
- Slip gaji (gaji pokok Rp 2,5 juta – Rp 4 juta)
- Fotokopi NIP
- Rekening koran 3 bulan terkhir (gaji transfer)
Cara Pengajuan KPR Subsidi
Mengajukan permohonan ke bank
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan KPR
subsidi ke lembaga keuangan atau bank. Saat mengajukan permohonan
jangan lupa untuk menyertakan beberapa persyaratan seperti yang sudah di
jelaskan di atas. Setelah semua data masuk ke pihak bank, maka nanti
pihak analis bak akan menganalisa perihal profil pemohon mulai dari
apakah gaji pemohon dapat digunakan untuk mengangsur pinjaman atau
apakah pemohon memilihi hutang piutang sebelumnya.
Wawancara
Setelah tim audit bank merasa pemohon sudah memenuhi kualifikasi maka
pihak bank akan mengangil pemohon untuk diwawacarai. Biasanya
pertanyaan saat wawacara seputar mata pencarian, penghasilan pemohon,
pengeluaran hingga hutang piutang.
Akad
Akad adalah puncak dari proses pengajuan KPA. Proses ini akan
dilakukan di depan notaris, pada tahap ini Anda diwajibkan untuk
menyerahkan sertifikat properti ataupun IMB, nantinya notaris akan
mengecek keabsahan yang dimiliki oleh pemohon. Jika semua disetujui maka
nanti Anda akan disodorkan dengan dokumen akad kredit untuk
ditandatangani setelah itu pihak bank akan mentransfer sejumlah uang
yang dipinjam kepada pihak developer.
( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )
( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )
Sumber: http://www.lamudi.co.id/journal/kpr-subsidi-syarat-dan-prosedur-pengajuan/
0 komentar:
Posting Komentar