Informasi Perumahan Idaman

Rabu, 28 Februari 2018

10 ALASAN PENGAJUAN KPR DITOLAK BANK


Perumahan MURAH Cirebon, (28/02/2018) - Sebagai PNS yang lahir di keluarga PNS, jarang sekali saya mendengar pengajuan KPR ditolak. Bahkan PNS malah sering ditawari berbagai kredit oleh bank. Correct me if i wrong. Saya sendiri sering ditawari kredit personal tanpa agunan atau kartu kredit. Saya baru tahu dari cerita suami dan teman-temannya yang kebanyakan wiraswasta atau freelance, jika mereka tidak semulus itu mendapatkan kredit dari bank. Padahal kalau dihitung-hitung pendapatan mereka per tahun bisa lebih tinggi dari gaji PNS loh.
Awalnya saya merasa hal tersebut agak kurang masuk akal. Namun, setelah dipikir-pikir, unsur ketidakpastian dari penghasilan wiraswasta dan freelancer serta unsur kehati-hatian yang perlu di lakukan oleh Bank, adalah dua unsur yang masuk akal melatarbelakangi penolakan pengajuan KPR oleh bank tersebut. Karena penasaran saya googling lebih lanjut tentang alasan Bank menolak pengajuan KPR. Sekalian persiapan, siapa tahu suatu saat nanti perlu juga mengajukan KPR. Saya menemukan setidaknya ada sepuluh alasan mengapa pengajuan KPR ditolak oleh Bank (yang sebenarnya tidak dinyatakan secara resmi oleh Bank) sebagai berikut.

1 . Tidak Memenuhi Syarat

Syarat utama dari pengajuan pinjaman KPR (atau pinjaman apapun) di bank adalah kecakapan hukum. Artinya seseorang telah memiliki kewenangan untuk melakukan kontrak atas nama dirinya sendiri. Di Indonesia, syaratnya adalah minimal berusia 21 tahun. Jadi jangan harap teman-teman remaja, yang punya penghasilan besar jadi Youtuber atau selebgram, akan dikabulkan pengajuan pinjamannya ya.
Syarat lain secara umum adalah memiliki source of repayment atau sumber penghasilan untuk pembayaran pinjaman. Biasanya ditunjukkan dengan lama bekerja yang ditunjukkan dengan dokumen pendukung.

2 . Dokumen Tidak Lengkap

Pengumpulan dokumen adalah gerbang pertama verifikasi data nasabah. Jika pada tahap pertama saja, calon debitur sudah banyak tidak taat, bank akan kawatir memercayakan dana pada ybs. Dokumen pribadi dan dokumen jaminan secara umum adalah sbb:
  • Formulir Aplikasi
  • Fotokopi KTP / Passport Pemohon dan Pasangan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP / SPT Tahunan
  • Fotokopi Rekening Koran / Tabungan / Deposito 3 bulan terakhir
  • Fotokopi Slip Gaji 3 bulan terakhir (khusus karyawan) atau Fotokopi SIUP / TDP / Domisili / Surat Keterangan Usaha Lain (khusus pengusaha)
  • Fotokopi Sertifikat HM / HGB / SHMSRS
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB terakhir
Data di atas adalah data persyaratan DBS home loan, bank lain dapat berbeda.

3 . Alamat Tidak Ditemukan

Alamat yang biasanya akan diverifikasi adalah alamat domisili dan alamat tempat kerja. Jika calon debitur bukan karyawan melainkan wiraswasta yang juga akan dicek adalah lokasi usaha. Jika lokasi usaha ditemukan, namun dari hasil verifikasi ditemukan bahwa tempat tersebut bukanlah milik calon debitur, maka hal tersebut juga bisa menjadi kendala.

4 . Penghasilan Kecil

Penghasilan setiap bulan debitur minimal tiga kali besar cicilan pinjaman yang diajukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan calon debitur memiliki dana yang cukup setiap bulannya untuk membayar cicilan pinjamannya. Jika yang mengajukan pinjaman adalah pasangan suami istri (joint income) maka yang dihitung adalah total penghasilan suami dan istri. Atau dengan kata lain besar cicilan maksimal yang boleh diajukan adalah sekitar 30%-35% penghasilan setiap bulannya.
Untuk karyawan yang penghasilannya relatif tetap, perhitungan ini mudah. Perhitungan penghasilan ini menjadi agak unik ketika berhadapan dengan calon debitur wiraswasta atau freelancer. Info yang saya dapatkan dari laman rumah.com, ternyata yang dihitung adalah pemasukan terendah yang terjadi pada suatu bulan dalam satu tahun. Jadi misalkan, dalam satu tahun seorang wiraswasta atau freelancer memiliki penghasilan total satu tahun sejumlah 120 juta rupiah. Namun ada bulan-bulan yang bersangkutan hanya mendapatkan pemasukan sebesar 5 juta rupiah, maka cicilan maksimal yang boleh diajukan hanya sekitar 1,5 juta rupiah saja. Please, cmiiw.

5 . Jaminan Tidak Layak

Peraturan Bank Indonesia No.17/10/PBI/2015 tanggal 18 Juni 2015 disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18/16/PBI/2016 menyatakan bahwa nilai jaminan untuk KPR rumah tapak di atas 70 meter persegi, nilainya maksimal 85% dari nilai jaminannya. Di luar dari ketentuan tersebut maka pengajuan pinjaman akan ditinjau ulang.

6 . Telepon Tidak Bisa Dihubungi

Seperti halnya poin 3, nomor telepon yang akan diverifikasi adalah nomor telepon rumah dan nomor telepon tempat kerja. Jadi pastikan kedua nomor tersebut aktif dan penerima telepon mengenal anda ya…. Ada cerita lucu dari seorang teman yang ditolak pengajuan pinjamannya karena asisten rumah tangga di rumah tidak tahu nama lengkap yang bersangkutan, sehingga salah menjawab. Hihihi…

7 . Black List Bank Indonesia

Bank calon kreditur bisa melihat rekam jejak kredit yang pernah atau sedang dimiliki oleh calon debitur di bank lain dari Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Data tersebut meliputi juga bagaimana ketaatan sang calon debitur membayar cicilan/ hutangnya pada bank-bank lain. So, jika tidak mau ditolak pengajuan KPR-nya oleh Bank, maka sejak dini teratur membayar hutang yang sudah dimiliki yaa…. Keterangan lebih lanjut tentang SID bisa dilihat di website Bank Indonesia.

8 . Uang Muka Kurang

Terkait dengan poin no 5, bahwa rasio pinjaman terhadap nilai jaminan yang dibatasi dan diawasi oleh Bank Indonesia, maka Bank calon kkreditur pun menerapkan sistem uang muka ini. Sifatnya wajib ya teman-teman, besarannya sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing bank. Rentang besaran uang muka yang diperlukan antara 20%-30% dari nilai rumah yang di KPR-kan.

9 . Batas Usia Maksimal

Poin ini menekankan pada usia maksimal seseorang mengajukan pinjaman kepada Bank. Terutama mengingat KPR biasanya jangka panjang. Hal ini dikaitkan dengan usia produktif seseorang. Biasanya untuk karyawan dibatasi maksimal sampai usia 55 tahun, sementara guru atau dosen usia sampai 60 tahun masih bisa mengajukan pinjaman.
Untuk usia-usia yang mendekati usia tersebut maka jangka waktu pinjaman akan disesuaikan/ lebih pendek daripada pekerja yang masa pensiunnya masih lama.

10 . Tidak Ada Kerjasama dengan Developer

Tidak hanya calon debitur yang diverifikasi kesehatan finansialnya. Developer yang kita pakai pun demikian. Terutama, apabila developer kamu belum memiliki kerjasama dengan bank tempat kamu mengajukan pinjaman, maka terkadang bank akan melakukan pengecekan terhadap developer tersebut. Jika developernya sehat maka proses KPR berlanjut. Namun, jika developernya memiliki catatan hitam, itu bisa menjadi kendala buat kamu mengajukan pinjaman KPR.
Nah, itu 10 hal yang bisa menjadi alasan pengajuan KPR ditolak bank. Buat temen-temen yang berencana mengajukan pinjaman KPR. Jangan sampai 10 hal di atas diabaikan ya, yuk mulai diberesin supaya proses pengajuan KPR-nya lancar. Semoga bermanfaat!

( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )

Sumber:  http://nyonyamalas.com/blog/2016/11/23/10-mengapa-kpr-ditolak-bank/

0 komentar:

Posting Komentar