Perumahan MURAH Cirebon, (07/03/2018) - Mungkin di antara Anda masih banyak yang
bertanya-tanya mengenai manfaat NPWP. Bagi seorang wajib pajak,
memiliki NPWP adalah wajib hukumnya. Mengapa? Karena NPWP merupakan
sebuah ‘media’ untuk mengurus segala hal yang berurusan dengan pajak.
NPWP
sendiri merupakan nomor identitas untuk wajib pajak perorangan atau
badan usaha. Dengan memiliki NPWP, Anda akan mendapatkan kemudahaan
dalam pengurusan segala jenis perpajakan.
Lantas, apa saja manfaat memiliki NPWP?
Memudahkan Persyaratan Administrasi
Manfaat
pertama adalah mendapatkan kemudahan dalam proses administrasi.
Memiliki NPWP menjadi salah satu syarat dalam berbagai proses
administrasi. Biasanya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP ke
dalam dokumen administrasi.
Jika
tidak memiliki NPWP, Anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat
dokumen-dokumen tersebut. Untuk pembuatan dokumen yang membutuhkan NPWP,
berikut adalah daftarnya.
Mengajukan Pinjaman Hingga Kartu Kredit
Jika
ingin mengajukan pinjaman seperti Kredit Tanpa Agunan, Kredit
Multiguna, KPR/KPA, kredit mobil hingga kartu kredit, maka Anda harus
memiliki NPWP agar aplikasi Anda disetujui.
Rekening Koran
Jika
ingin membuat sebuah rekening koran, maka NPWP menjadi syarat penting
agar pihak bank dapat memprosesnya. Sehingga rekening koran yang
diajukan dapat dibuat.
Rekening
koran adalah laporan yang diberikan bank setiap bulan kepada pemegang
rekening tabungan. Rekening koran berisikan informasi tentang transaksi
rekening nasabah, baik laporan tabungan, transfer uang, debit, kredit
ataupun seluruh aktivitas yang dilakukan dalam rekening tersebut.
Pembuatan SIUP
Jika
ingin mengajukan permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP,
maka Anda harus membawa NPWP sebagai salah satu syaratnya.
Administrasi Pajak Final
Jika hendak membayar Pajak Final, Anda membutuhkan nomor NPWP. Jadi, jangan lupa untuk menyertakan NPWP.
Paspor
Jika ingin membuat paspor, NPWP berguna untuk memenuhi persyaratan pembuatannya.
Memudahkan Urusan Perpajakan
Ada berbagai keuntungan bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dalam mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan perpajakan.
Jadi,
jika Anda sudah masuk dalam kategori wajib pajak namun belum memiliki
NPWP, segeralah mendaftar dan pengurusan pajak Anda pun akan jauh lebih
mudah. Di bawah ini adalah beberapa hal yang akan lebih dimudahkan jika
memiliki NPWP.
Mengurus Restitusi pajak
Restitusi
pajak adalah keadaan di mana Anda sudah membayar pajak, tapi ternyata
jumlah pajak yang dibayarkan lebih dari seharusnya. Kejadian seperti ini
bisa saja terjadi karena adanya kesalahan pada penghitungan pajak.
Kelebihan
pajak yang sudah dibayarkan tersebut dapat dikembalikan. Dan NPWP
sangat dibutuhkan ketika Anda menginginkan kelebihan pajak dikembalikan.
Mengajukan Pengurangan untuk Pembayar Pajak
Jika
wajib pajak ingin mengajukan keberatan terhadap jumlah pajak yang harus
dibayarkan, maka NPWP sangat dibutuhkan sebagai syarat. Selain itu juga
bisa melihat jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak
tersebut.
Melaporkan Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan
NPWP
juga bermanfaat saat wajib pajak melakukan pelaporan terhadap jumlah
pajak yang harus dibayar, serta ketika menyetorkan pajak tersebut.
Menyetor Pajak Penghasilan
Ketika
menyetor pajak, maka manfaat memiliki NPWP dapat langsung Anda rasakan.
Untuk wajib perorangan tetapi tidak memiliki NPWP, akan dikenakan
pemotongan pada penghasilannya yaitu 20% lebih tinggi sebagai jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Tentu saja, untuk wajib pajak perorangan yang sudah memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan lebih rendah.
Siapakah yang Wajib Memiliki NPWP?
Lalu,
siapa sajakah yang wajib memiliki NPWP? Hal ini perlu Anda ketahui agar
dapat terhindar dari sanksi pajak terhadap penghasilan ataupun badan
usaha. Berikut merupakan kriteria yang menentukan seseorang wajib
memiliki NPWP.
- Tiap individu yang memiliki usaha.
- Tiap
individu atau perorangan yang memiliki pekerjaan bebas. Artinya,
jika seorang menjalankan sebuah usaha tertentu dengan menggunakan
keahliannya untuk mendapatkan penghasilan, serta usaha tersebut
tidak tergolong mengikat individu.
- Tiap individu yang tidak
memiliki pekerjaan bebas atau usaha tapi memiliki penghasilan dari
pekerjaannya. Penghasilan tersebut termasuk di atas dari
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Pendaftaran NPWP
Untuk
membuat NPWP tidak dipungut biaya alias gratis. Apalagi, kini
masyarakat semakin dimudahkan dalam mendaftar NPWP. Anda dapat melakukan
registrasi secara online melalui website ereg.pajak.go.id.
Dari pendaftaran
online
ini, Anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara sebagai
pemegang NPWP. Nantinya, Anda tetap diharuskan untuk mendatangi kantor
pelayanan pajak dengan membawa formulir pendaftaran dan surat keterangan
terdaftar tadi. Setelah itu, Anda resmi sebagai pemilik NPWP.
Selain online,
Anda juga dapat melakukan registrasi langsung di kantor pelayanan pajak
terdekat. Kabar baiknya, sudah ada Pojok Pajak yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak yang dapat dijumpai di area-area keramaian.
Di
Pojok Pajak, Anda harus mengisi formulir pendaftaran NPWP. Jangan lupa
untuk membawa KTP atau paspor bagi wajib pajak yang merupakan Warga
Negara Asing (WNA).
Selain menjadikan
warga negara yang baik, membayar pajak berarti berkontribusi pada
pembangunan bangsa. Jadi, bagi Anda yang belum memiliki NPWP, tunggu
apalagi?
( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )
Sumber: https://kreditgogo.com/artikel/Pajak/Inilah-Manfaat-Memiliki-NPWP.html