Informasi Perumahan Idaman

Rabu, 07 Maret 2018

MANFAAT MEMILIKI NPWP


Perumahan MURAH Cirebon, (07/03/2018) - Mungkin di antara Anda masih banyak yang bertanya-tanya mengenai manfaat NPWP. Bagi seorang wajib pajak, memiliki NPWP adalah wajib hukumnya. Mengapa? Karena NPWP merupakan sebuah ‘media’ untuk mengurus segala hal yang berurusan dengan pajak.
NPWP sendiri merupakan nomor identitas untuk wajib pajak perorangan atau badan usaha. Dengan memiliki NPWP, Anda akan mendapatkan kemudahaan dalam pengurusan segala jenis perpajakan.
Lantas, apa saja manfaat memiliki NPWP?

Memudahkan Persyaratan Administrasi


Manfaat pertama adalah mendapatkan kemudahan dalam proses administrasi. Memiliki NPWP menjadi salah satu syarat dalam berbagai proses administrasi. Biasanya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP ke dalam dokumen administrasi.
Jika tidak memiliki NPWP, Anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut. Untuk pembuatan dokumen yang membutuhkan NPWP, berikut adalah daftarnya.
Mengajukan Pinjaman Hingga Kartu Kredit
Jika ingin mengajukan pinjaman seperti Kredit Tanpa Agunan, Kredit Multiguna, KPR/KPA, kredit mobil hingga kartu kredit, maka Anda harus memiliki NPWP agar aplikasi Anda disetujui.
Rekening Koran
Jika ingin membuat sebuah rekening koran, maka NPWP menjadi syarat penting agar pihak bank dapat memprosesnya. Sehingga rekening koran yang diajukan dapat dibuat.
Rekening koran adalah laporan yang diberikan bank setiap bulan kepada pemegang rekening tabungan. Rekening koran berisikan informasi tentang transaksi rekening nasabah, baik laporan tabungan, transfer uang, debit, kredit ataupun seluruh aktivitas yang dilakukan dalam rekening tersebut.
Pembuatan SIUP
Jika ingin mengajukan permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP, maka Anda harus membawa NPWP sebagai salah satu syaratnya.
Administrasi Pajak Final
Jika hendak membayar Pajak Final, Anda membutuhkan nomor NPWP. Jadi, jangan lupa untuk menyertakan NPWP.
Paspor
Jika ingin membuat paspor, NPWP berguna untuk memenuhi persyaratan pembuatannya.

Memudahkan Urusan Perpajakan


Ada berbagai keuntungan bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dalam mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan perpajakan.
Jadi, jika Anda sudah masuk dalam kategori wajib pajak namun belum memiliki NPWP, segeralah mendaftar dan pengurusan pajak Anda pun akan jauh lebih mudah. Di bawah ini adalah beberapa hal yang akan lebih dimudahkan jika memiliki NPWP.
Mengurus Restitusi pajak
Restitusi pajak adalah keadaan di mana Anda sudah membayar pajak, tapi ternyata jumlah pajak yang dibayarkan lebih dari seharusnya. Kejadian seperti ini bisa saja terjadi karena adanya kesalahan pada penghitungan pajak.
Kelebihan pajak yang sudah dibayarkan tersebut dapat dikembalikan. Dan NPWP sangat dibutuhkan ketika Anda menginginkan kelebihan pajak dikembalikan.
Mengajukan Pengurangan untuk Pembayar Pajak
Jika wajib pajak ingin mengajukan keberatan terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan, maka NPWP sangat dibutuhkan sebagai syarat. Selain itu juga bisa melihat jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak tersebut.
Melaporkan Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan
NPWP juga bermanfaat saat wajib pajak melakukan pelaporan terhadap jumlah pajak yang harus dibayar, serta ketika menyetorkan pajak tersebut.
Menyetor Pajak Penghasilan
Ketika menyetor pajak, maka manfaat memiliki NPWP dapat langsung Anda rasakan. Untuk wajib perorangan tetapi tidak memiliki NPWP, akan dikenakan pemotongan pada penghasilannya yaitu 20% lebih tinggi sebagai jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Tentu saja, untuk wajib pajak perorangan yang sudah memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan lebih rendah.

Siapakah yang Wajib Memiliki NPWP?


Lalu, siapa sajakah yang wajib memiliki NPWP? Hal ini perlu Anda ketahui agar dapat terhindar dari sanksi pajak terhadap penghasilan ataupun badan usaha. Berikut merupakan kriteria yang menentukan seseorang wajib memiliki NPWP.
  • Tiap individu yang memiliki usaha.
  • Tiap individu atau perorangan yang memiliki pekerjaan bebas. Artinya, jika seorang menjalankan sebuah usaha tertentu dengan menggunakan keahliannya untuk mendapatkan penghasilan, serta usaha tersebut tidak tergolong mengikat individu.
  • Tiap individu yang tidak memiliki pekerjaan bebas atau usaha tapi memiliki penghasilan dari pekerjaannya. Penghasilan tersebut termasuk di atas dari Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Pendaftaran NPWP


Untuk membuat NPWP tidak dipungut biaya alias gratis. Apalagi, kini masyarakat semakin dimudahkan dalam mendaftar NPWP. Anda dapat melakukan registrasi secara online melalui website ereg.pajak.go.id.
Dari pendaftaran online ini, Anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara sebagai pemegang NPWP. Nantinya, Anda tetap diharuskan untuk mendatangi kantor pelayanan pajak dengan membawa formulir pendaftaran dan surat keterangan terdaftar tadi. Setelah itu, Anda resmi sebagai pemilik NPWP.
Selain online, Anda juga dapat melakukan registrasi langsung di kantor pelayanan pajak terdekat. Kabar baiknya, sudah ada Pojok Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat dijumpai di area-area keramaian.
Di Pojok Pajak, Anda harus mengisi formulir pendaftaran NPWP. Jangan lupa untuk membawa KTP atau paspor bagi wajib pajak yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Selain menjadikan warga negara yang baik, membayar pajak berarti berkontribusi pada pembangunan bangsa. Jadi, bagi Anda yang belum memiliki NPWP, tunggu apalagi?

( perumahan murah cirebon, call/sms/wa 081932162246, google syarifagentproperty )

Sumber: https://kreditgogo.com/artikel/Pajak/Inilah-Manfaat-Memiliki-NPWP.html 

0 komentar:

Posting Komentar